Selasa, 07 Februari 2017

PENYUSUNAN RAPBN MENJADI RAPBS




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL  1
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI          3

BAB I    PENDAHULUAN
A  Latar Belakang 
B.   Rumusan Masalah  
C.   Tujuan Penyusunan


BAB II   PEMBAHASAN
A.   Definisi Sistem dan Mekanisme RAPBN
B.   Tahapan Sistem dan Mekanisme RAPBN
C.   Pengesahan APBN
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
B.   Rekomendasi   

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan merupakan negara yang memiliki keragaman budaya.  Hal ini dapat diatasi dengan perkembangan negara yang begitu pesat.  Dapat dilihat dari pembangunan yang terus menerus dilakukan secara berkesinambungan di setiap daerah. 
Pembangunan yang efektif dan efisien merupakan pembangunan yang harus sesuai dengan apa telah ditujukan oleh pemerintah.  Dahulu kita mengenal ini dengan rencana pembangunan lima tahun (repelita).  Dalam rangka pelaksanaan pembangunan, rencana pembangunan lima tahun (repelita) dijabarkan lebih jauh ke dalam rencana operasional tahunan yang terdiri atas berbagai sektor, sub­sektor, dan program pembangunan. Rencana operasional tahunan tersebut kemudian dituangkan dalam dan merupakan bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, RAPBN diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi undang-undang tentang APBN.  Setiap pemerintahan di negara manapun memiliki tugas mengelola anggaran pendapatan dan belanja untuk mengelola tugas pokok pemerintahan. Keseluruhan aktivitas pengelolaan keuangan pemerintah dicatat ke dalam laporan anggaran.  

Di Indonesia disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.  Isi APBN mencerminkan pengelolaan keuangan negara dan sekaligus merepresentasikan fungsi dari  suatu pemerintahan.  Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran. 
Hal tersebutlah yang akan penulis gambarkan dalam makalah ini tentang bagaimana sistem dan mekanisme RAPBN di susun dan ditetapkan nantinya menjadi APBN.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penyampaian makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apakah yang dimaksud dengan RAPBN?
2.    Bagaimanakah sistem dari APBN tersebut?
3.    Bagaimanakah mekanisme dari APBN yang ada?

C.   Rumusan Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
1.    Untuk menjelaskan pengertian dari RAPBN
2.    Untuk memberikan informasi terkait dengan Sistem dan Mekanisme Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Indonesia.
3.    Untuk memberikan informasi terkait dengan Sistem dan Mekanisme  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Indonesia.
























BAB II
PEMBAHASAN

1.    Definisi Sistem dan Mekanisme RAPBN
a.    Definisi  Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.

Elemen sistem
Ada beberapa elemen yang membentuk sebuah sistem, yaitu : tujuan, masukan, proses, keluaran, batas, mekanisme pengendalian dan umpan balik serta lingkungan. Berikut penjelasan mengenai elemen-elemen yang membentuk sebuah sistem :
1. Tujuan
Setiap sistem memiliki tujuan (Goal), entah hanya satu atau mungkin banyak. Tujuan inilah yang menjadi pemotivasi yang mengarahkan sistem. Tanpa tujuan, sistem menjadi tak terarah dan tak terkendali. Tentu saja, tujuan antara satu sistem dengan sistem yang lain berbeda.
2. Masukan
Masukan (input) sistem adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menjadi bahan yang diproses. Masukan dapat berupa hal-hal yang berwujud (tampak secara fisik) maupun yang tidak tampak. Contoh masukan yang berwujud adalah bahan mentah, sedangkan contoh yang tidak berwujud adalah informasi (misalnya permintaan jasa pelanggan).
3. Proses
Proses merupakan bagian yang melakukan perubahan atau transformasi dari masukan menjadi keluaran yang berguna dan lebih bernilai, misalnya berupa informasi dan produk, tetapi juga bisa berupa hal-hal yang tidak berguna, misalnya saja sisa pembuangan atau limbah. Pada pabrik kimia, proses dapat berupa bahan mentah. Pada rumah sakit, proses dapat berupa aktivitas pembedahan pasien.
4. Keluaran
Keluaran (output) merupakan hasil dari pemrosesan. Pada sistem informasi, keluaran bisa berupa suatu informasi, saran, cetakan laporan, dan sebagainya.
5. Batas
Yang disebut batas (boundary) sistem adalah pemisah antara sistem dan daerah di luar sistem (lingkungan). Batas sistem menentukan konfigurasi, ruang lingkup, atau kemampuan sistem. Sebagai contoh, tim sepakbola mempunyai aturan permainan dan keterbatasan kemampuan pemain. Pertumbuhan sebuah toko kelontong dipengaruhi oleh pembelian pelanggan, gerakan pesaing dan keterbatasan dana dari bank. Tentu saja batas sebuah sistem dapat dikurangi atau dimodifikasi sehingga akan mengubah perilaku sistem. Sebagai contoh, dengan menjual saham ke publik, sebuah perusahaan dapat mengurangi keterbasatan dana.
6. Mekanisme Pengendalian dan Umpan Balik
Mekanisme pengendalian (control mechanism) diwujudkan dengan menggunakan umpan balik (feedback), yang mencuplik keluaran. Umpan balik ini digunakan untuk mengendalikan baik masukan maupun proses. Tujuannya adalah untuk mengatur agar sistem berjalan sesuai dengan tujuan.
7. Lingkungan
Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada diluar sistem. Lingkungan bisa berpengaruh terhadap operasi sistem dalam arti bisa merugikan atau menguntungkan sistem itu sendiri. Lingkungan yang merugikan tentu saja harus ditahan dan dikendalikan supaya tidak mengganggu kelangsungan operasi sistem, sedangkan yang menguntungkan tetap harus terus dijaga, karena akan memacu terhadap kelangsungan hidup sistem.[1]
     Dalam berbagai literatur dapat dilihat bahwa suatu sistem sebagai sebuah keanekaragaman bagian elemen atau komponen-komponen yang berinteraksi satu dengan yang lain dan bekerja sama untuk tujuan bersama.  Para ahli administrasi dan manajemen mengemukakan pendapat yang berbeda sesuai dengan sudut pandang masing-masing.  Beer (1980) menyatakan bahwa sistem adalah salah satu bentuk keteraturan, dan ia melihat dunia dalam suatu keteraturan.
Sedangkan Cambell (1979) yang menyatakan bahwa sistem merupakan himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan yag bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.  Sedangkan Shrode dan Voich, (1974) melihat definisi sistem tersebut dari beberapa unsur, diantaranya:
1.         Himpunan bagian-bagian
2.         Bagian-bagian yang saling berkaitan
3.         Masing-masing bagian bekerja secara andiri dan bersama-sama saru sam lain saling mendukung
4.         Semua ditujukan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan sistem
5.         Terjadi di dalam lingkungan yang rumit atau kompleks
Berdasarkan pengertian dan definisi sistem yang telah dijelaskan para ahli administrasi dan manajemen di atas, maka dapat dikatakan bahwa sistem merupakan kumpulan dari beberapa komponen yang terdiri dari beberapa elemen, komponen dan elemen tersebut dapat berwujud benda maupun merode yang saling berhubungan, berinteraksi dan bekerjasama secara teratur untuk mencapai tujuan.
Bertitik tolak pada pengertian sistem, maka pada dasarnya sistem tersebut mempunyai beberapa unsur yaitu:
1.         Adanya komponen dan elemen;
2.         Adanya hubungan antara komp[2]onen;
3.         Adanya kerjasama diantara komponen;
4.         Adanya interaksi diantera komponen dan adanya proses secara teratur dan kontinu, serta;
5.         Adanya tujuan yang akan dicapai.

b.    Definisi RAPBN
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau lebih dikenal dengan RAPBN adalah bagaimana
Terlebih dahulu kita mengenal dengan konsep penganggaran adalah penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran(budget).  Anggaran sebagai rencana operasional yang dalam satuan uang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu.  Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentujan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran,(Nanang Fattah, 2000:47).  Dengan demikian antara alokasi dan penganggaran adalah satu paket yang tidak dipisahkan dakam konsep dan aplikasinya.

Anggaran memiliki dua sisi, yaitu penerimaan dan pengeluaran.  Sisi Penerimaan menggambarkan besarnya biaya yang diterima oleh lembaga yang dapat dibedakan dari dana pemerintah, masyarakat, orang tua, dan sumber-sumber lain.
Anggaran tersebut selain sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam memposisikan suatu lembaga, (Nanang Fattah, 2000;49).  Oleh karena itu anggaran memiliki manfaat sebagai berikut:
1.    Sebagai alat penaksir
2.    Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana; dan
3.    Sebagai alat efisiensi.

Anggaran yang baik mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan organisasi;
2.    Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran
3.    Adanya penelitian dan analisis untuk menilai inerja organisasi
4.    Adanya dukungan dari pelaksana mulai tingkat atas sampai tingkat bawah. (Nanang Fattah, 2000: 49-50).

Prosedur penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:
1.     Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama periode anggaran
2.     Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang
3.     Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang karena anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan financial
4.     Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu;
5.     Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang;
6.     Melakukan revisi usulan anggran
7.     Persetujuan revisi usulan anggaran
8.     Pengesahan anggaran. (Nanang Fattah, 2000:50)[3]


  

c.    Bagaimana Sistem dan Mekanisme RAPBN
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15):
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Setiap pemerintahan di negara manapun memiliki tugas mengelola anggaran pendapatan dan belanja untuk mengelola tugas pokok pemerintahan. Keseluruhan aktivitas pengelolaan keuangan pemerintah dicatat ke dalam laporan anggaran. Di Indonesia disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Isi APBN mencerminkan pengelolaan keuangan negara dan sekaligus merepresentasikan fungsi dari suatu pemerintahan.
Tujuan dilakukannya pengelolaan anggaran negara ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif dan efisien. Efektif di sini adalah efektif pengalokasian pos-pos pengeluaran maupun penerimaan, serta penempatannya. Efisien dalam pengelolaan adalah tuntutan untuk meminimalkan peluang terjadinya pemborosan anggaran. Dalam aspek pengelolaan anggaran dikenal istilah “Tight Policy” atau kebijakan pengetatan ikat pinggang. Kebijakan anggaran tersebut sangat membatasi dan atau mengurangi sejumlah pos pada pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, belanja modal, dan alokasi lainnya pada sisi operasional pemerintahan. Sesuatu yang berlawanan disebut kebijakan pengendoran ikat pinggang di mana pemerintah akan memperbesar alokasi pada pos-pos pengeluaran rutin atau aktivitas belanja pemerintahan.[4]          
1.1.    Perkembangan APBN di Indonesia          
Laporan keuangan suatu pemerintahan sudah mulai dibuat sejak dibentuknya kabinet kerja. Sekalipun baru merdeka di tahun 1945, pemerintah Indonesia sudah menyusun dan melaksanakan prinsip pengelolaan anggaran dan belanja negara. Dibuatnya laporan tersebut sekaligus akan dimanfaatkan untuk mengukur kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun tugas politik. Misalnya seberapa besar pendapatan yang bisa dihimpun oleh negara, lalu seberapa besar pula tindakan pembiayaan yang bisa disediakan. Inilah yang selanjutnya disebut model pengelolaan anggaran negara (APBN).
Sebelum tahun 1969, anggaran negara dikelola dengan model anggaran defisit. Model pengelolaan semacam ini menghitung terlebih dulu selisih antara pos pendapatan dan pos belanja yang selanjutnya diperoleh kondisi surplus/defisit. Jika terjadi defisit, maka diperlukan pos pembiayaan anggaran untuk menutupi defisit anggaran dalam APBN. Pada masa itu, sistem pengelolaan anggaran masih menerapkan metode perhitungan dengan rumusan selisih antara pengeluaran rutin dan pendapatan rutin untuk diperoleh atau dihitung besarnya surplus/defisit.
Memasuki periode yang disebut Orde Baru terjadi perubahan dalam tata kelola anggaran negara. Perubahan dilakukan dengan menerapkan model anggaran berimbang atau disebut juga balance budget. Besarnya surplus/defisit anggaran harus sama dengan besarnya pos pembiayaan APBN. Metode anggaran berimbang diterapkan cukup lama, mulai dari tahun anggaran 1969/1970 hingga tahun anggaran 2003. Prinsip dan mekanisme penghitungan surplus/defisit anggaran masih menerapkan metode sebelumnya, kecuali dengan menerapkan model pengelolaan anggaran berupa T-Account.
Pada tahun 2001 mulai diperkenalkan metode pengelolaan anggaran yang cukup banyak merubah kaidah-kaidah dalam penganggaran di dalam APBN. Misalnya, dilakukan perubahan penghitungan tahun anggaran yang semula menggunakan periode tahun anggaran dari tanggal 1 April hingga 31 Maret periode tahun berikutnya. Penyebutan menuliskan dua angka tahun untuk menuliskan periode anggaran, seperti 1999/2000 yang berarti tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 April 1999 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2000. Perubahan dilakukan dengan hanya menuliskan 1 angka tahun untuk 1 periode tahun anggara. Misalnya tahun anggaran 2001 dimulai pada tanggal 1 Januari 2001 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2001. Perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti model pengelolaan dari T-Account menjadi model pengelolaan I-Account. Di sinilah, kemudian dimulainya perombakan mekanisme dalam penentuan surplus/defisit anggaran di dalam APBN. Sejak tahun anggaran 2003 tidak lagi menggunakan metode pengelolaan anggaran berimbang, akan tetapi menggunakan prinsip pengelolaan anggaran defisit.
Alasan perombakan sistem pengelolaan anggaran dikarenakan sistem pengelolaan sebelumnya dianggap tidak lagi dapat memenuhi tuntutan pengelolaan anggaran yang lebih mengkedepankan transparansi anggaran. Untuk perubahan tahun anggaran dilakukan untuk menyeragamkan dengan metode pengelolaan angggaran nasional, termasuk yang berlaku pada laporan keuangan perusahaan, sehingga tidak terjadi adanya penyesuaian, termasuk penyesuaian dalam pelaksanaan hari kerja dimulainya tahun anggaran.[5]



2.    Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai (1) Sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan investasi dana, (2) sebagai batasan dalam jumlah penerimaan dana dan penggunaannya, (3) memudahkan pengawasan (4) merasionalkan penggunaan dan agar mencapai hasil yang maksimal (5) sebagai penyempurnaan rencana yang telah disusun, (6) sebagai alat analisis setiap usulan.
Anggaran merupakan alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi.Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Sehubungan dengan hal tersebut maka undang-undang tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa belanja negara dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.Hal ini berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis kegiatan belanja harus mendapat persetujuan DPR.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dana anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penggangaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan semacam ini maka akan dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu juga dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional.Perubahan dalam   pengelompokkan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
2.1.    Fungsi, Prinsip, dan Azas Penyusunan APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.[6]
Prinsip penyusunan APBN[7]
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan.
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.





















































[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem

[2] Prof. Dr. Mukneri Mukhtar, M.Pd, Manajemen Sistem, Jurusan Manajemen Pendidikan, hal.9 – 10.
[3] Prof. Dr. Nanang Fattah, Standar Pembiayaan Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya,2012, hal.54 - 55
[4] http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/04/09/belajar-memahami-apbn-dan-fungsinya. Diakses tanggal 10 April 2013.
[5] [5] http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/04/09/belajar-memahami-apbn-dan-fungsinya. Diakses tanggal 10 April 2013.
[6]DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada  tanggal 10 April 2012.
[7]DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada  tanggal 10 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar