DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL 1
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penyusunan
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi
Sistem dan Mekanisme RAPBN
B. Tahapan Sistem dan Mekanisme RAPBN
C. Pengesahan APBN
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
Indonesia yang merupakan negara kepulauan merupakan negara yang memiliki
keragaman budaya. Hal ini dapat diatasi
dengan perkembangan negara yang begitu pesat.
Dapat dilihat dari pembangunan yang terus menerus dilakukan secara
berkesinambungan di setiap daerah.
Pembangunan
yang efektif dan efisien merupakan pembangunan yang harus sesuai dengan apa
telah ditujukan oleh pemerintah. Dahulu
kita mengenal ini dengan rencana pembangunan lima tahun (repelita). Dalam rangka pelaksanaan pembangunan, rencana
pembangunan lima tahun (repelita) dijabarkan lebih jauh ke dalam rencana
operasional tahunan yang terdiri atas berbagai sektor, subsektor, dan program
pembangunan. Rencana operasional tahunan tersebut kemudian dituangkan dalam dan
merupakan bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, RAPBN diajukan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan
dan penetapan menjadi undang-undang tentang APBN. Setiap pemerintahan di negara manapun
memiliki tugas mengelola anggaran pendapatan dan belanja untuk mengelola tugas
pokok pemerintahan. Keseluruhan aktivitas pengelolaan keuangan pemerintah
dicatat ke dalam laporan anggaran.
Di
Indonesia disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Isi APBN mencerminkan pengelolaan keuangan
negara dan sekaligus merepresentasikan fungsi dari suatu pemerintahan. Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan
APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi
penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses
penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja
dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan
anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan
anggaran.
Hal
tersebutlah yang akan penulis gambarkan dalam makalah ini tentang bagaimana
sistem dan mekanisme RAPBN di susun dan ditetapkan nantinya menjadi APBN.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penyampaian makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan RAPBN?
2.
Bagaimanakah sistem dari APBN tersebut?
3.
Bagaimanakah mekanisme dari APBN yang ada?
C.
Rumusan Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain:
1.
Untuk menjelaskan pengertian dari RAPBN
2.
Untuk memberikan informasi terkait dengan
Sistem dan Mekanisme Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di
Indonesia.
3.
Untuk memberikan informasi terkait dengan
Sistem dan Mekanisme Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi
Sistem dan Mekanisme RAPBN
a. Definisi
Sistem
Sistem
berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa
Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen
atau elemen
yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi
atau energi
untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk
menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model
matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem
juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam
suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti
negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain
seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana
yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata
"sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam
forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan
pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian
yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan
di antara mereka.
Elemen
sistem
Ada
beberapa elemen yang membentuk sebuah sistem, yaitu : tujuan, masukan,
proses, keluaran, batas, mekanisme pengendalian dan umpan balik serta
lingkungan. Berikut penjelasan mengenai elemen-elemen yang membentuk sebuah
sistem :
1.
Tujuan
Setiap
sistem memiliki tujuan (Goal), entah hanya satu atau mungkin banyak. Tujuan
inilah yang menjadi pemotivasi yang mengarahkan sistem. Tanpa tujuan, sistem
menjadi tak terarah dan tak terkendali. Tentu saja, tujuan antara satu sistem
dengan sistem yang lain berbeda.
2.
Masukan
Masukan
(input) sistem adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya
menjadi bahan yang diproses. Masukan dapat berupa hal-hal yang berwujud (tampak
secara fisik) maupun yang tidak tampak. Contoh masukan yang berwujud adalah
bahan mentah, sedangkan contoh yang tidak berwujud adalah informasi (misalnya
permintaan jasa pelanggan).
3.
Proses
Proses
merupakan bagian yang melakukan perubahan atau transformasi dari masukan
menjadi keluaran yang berguna dan lebih bernilai, misalnya berupa informasi dan
produk, tetapi juga bisa berupa hal-hal yang tidak berguna, misalnya saja sisa
pembuangan atau limbah. Pada pabrik kimia, proses dapat berupa bahan mentah.
Pada rumah sakit, proses dapat berupa aktivitas pembedahan pasien.
4.
Keluaran
Keluaran
(output) merupakan hasil dari pemrosesan. Pada sistem informasi, keluaran bisa
berupa suatu informasi, saran, cetakan laporan, dan sebagainya.
5.
Batas
Yang
disebut batas (boundary) sistem adalah pemisah antara sistem dan daerah di luar
sistem (lingkungan). Batas sistem menentukan konfigurasi, ruang lingkup, atau
kemampuan sistem. Sebagai contoh, tim sepakbola mempunyai aturan permainan dan
keterbatasan kemampuan pemain. Pertumbuhan sebuah toko kelontong dipengaruhi
oleh pembelian pelanggan, gerakan pesaing dan keterbatasan dana dari bank.
Tentu saja batas sebuah sistem dapat dikurangi atau dimodifikasi sehingga akan
mengubah perilaku sistem. Sebagai contoh, dengan menjual saham ke publik,
sebuah perusahaan dapat mengurangi keterbasatan dana.
6.
Mekanisme Pengendalian dan Umpan Balik
Mekanisme
pengendalian (control mechanism) diwujudkan dengan menggunakan umpan balik
(feedback), yang mencuplik keluaran. Umpan balik ini digunakan untuk
mengendalikan baik masukan maupun proses. Tujuannya adalah untuk mengatur agar
sistem berjalan sesuai dengan tujuan.
7.
Lingkungan
Lingkungan
adalah segala sesuatu yang berada diluar sistem. Lingkungan bisa berpengaruh
terhadap operasi sistem dalam arti bisa merugikan atau menguntungkan sistem itu
sendiri. Lingkungan yang merugikan tentu saja harus ditahan dan dikendalikan
supaya tidak mengganggu kelangsungan operasi sistem, sedangkan yang
menguntungkan tetap harus terus dijaga, karena akan memacu terhadap
kelangsungan hidup sistem.[1]
Dalam
berbagai literatur dapat dilihat bahwa suatu sistem sebagai sebuah
keanekaragaman bagian elemen atau komponen-komponen yang berinteraksi satu
dengan yang lain dan bekerja sama untuk tujuan bersama. Para ahli administrasi dan manajemen
mengemukakan pendapat yang berbeda sesuai dengan sudut pandang
masing-masing. Beer (1980) menyatakan
bahwa sistem adalah salah satu bentuk keteraturan, dan ia melihat dunia dalam
suatu keteraturan.
Sedangkan
Cambell (1979) yang menyatakan bahwa sistem merupakan himpunan komponen atau
bagian yang saling berkaitan yag bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu
tujuan. Sedangkan Shrode dan Voich,
(1974) melihat definisi sistem tersebut dari beberapa unsur, diantaranya:
1.
Himpunan bagian-bagian
2.
Bagian-bagian yang saling berkaitan
3.
Masing-masing bagian bekerja secara andiri
dan bersama-sama saru sam lain saling mendukung
4.
Semua ditujukan pada pencapaian tujuan
bersama atau tujuan sistem
5.
Terjadi di dalam lingkungan yang rumit atau
kompleks
Berdasarkan
pengertian dan definisi sistem yang telah dijelaskan para ahli administrasi dan
manajemen di atas, maka dapat dikatakan bahwa sistem merupakan kumpulan dari
beberapa komponen yang terdiri dari beberapa elemen, komponen dan elemen
tersebut dapat berwujud benda maupun merode yang saling berhubungan,
berinteraksi dan bekerjasama secara teratur untuk mencapai tujuan.
Bertitik
tolak pada pengertian sistem, maka pada dasarnya sistem tersebut mempunyai
beberapa unsur yaitu:
1.
Adanya komponen dan elemen;
2.
Adanya hubungan antara komp[2]onen;
3.
Adanya kerjasama diantara komponen;
4.
Adanya interaksi diantera komponen dan adanya
proses secara teratur dan kontinu, serta;
5.
Adanya tujuan yang akan dicapai.
b.
Definisi
RAPBN
Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau lebih dikenal dengan RAPBN adalah bagaimana
Terlebih dahulu kita mengenal dengan konsep penganggaran
adalah penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan
anggaran(budget). Anggaran sebagai
rencana operasional yang dalam satuan uang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
lembaga dalam kurun waktu tertentu. Pada
dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan antara
puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentujan besarnya alokasi
biaya suatu penganggaran,(Nanang Fattah, 2000:47). Dengan demikian antara alokasi dan
penganggaran adalah satu paket yang tidak dipisahkan dakam konsep dan
aplikasinya.
Anggaran memiliki dua sisi, yaitu penerimaan dan
pengeluaran. Sisi Penerimaan
menggambarkan besarnya biaya yang diterima oleh lembaga yang dapat dibedakan
dari dana pemerintah, masyarakat, orang tua, dan sumber-sumber lain.
Anggaran tersebut selain sebagai alat untuk perencanaan
dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam memposisikan
suatu lembaga, (Nanang Fattah, 2000;49).
Oleh karena itu anggaran memiliki manfaat sebagai berikut:
1. Sebagai
alat penaksir
2. Sebagai
alat otorisasi pengeluaran dana; dan
3. Sebagai
alat efisiensi.
Anggaran
yang baik mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Adanya
pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan
organisasi;
2. Adanya
sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran
3. Adanya
penelitian dan analisis untuk menilai inerja organisasi
4. Adanya
dukungan dari pelaksana mulai tingkat atas sampai tingkat bawah. (Nanang
Fattah, 2000: 49-50).
Prosedur penyusunan anggaran adalah sebagai
berikut:
1. Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama periode anggaran
2. Mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang
3. Semua
sumber dinyatakan dalam bentuk uang karena anggaran pada dasarnya merupakan
pernyataan financial
4. Memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi
tertentu;
5. Menyusun
usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang;
6. Melakukan
revisi usulan anggran
7. Persetujuan
revisi usulan anggaran
8. Pengesahan
anggaran. (Nanang Fattah, 2000:50)[3]
c.
Bagaimana
Sistem dan Mekanisme RAPBN
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
– 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Mekanisme
penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15):
(1)
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada
bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2)
Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan
undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan
jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan
Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak
mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4)
Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan
Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5)
APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Setiap
pemerintahan di negara manapun memiliki tugas mengelola anggaran pendapatan dan
belanja untuk mengelola tugas pokok pemerintahan. Keseluruhan aktivitas
pengelolaan keuangan pemerintah dicatat ke dalam laporan anggaran. Di Indonesia
disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Isi APBN mencerminkan
pengelolaan keuangan negara dan sekaligus merepresentasikan fungsi dari suatu
pemerintahan.
Tujuan dilakukannya pengelolaan
anggaran negara ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang
efektif dan efisien. Efektif di sini adalah efektif pengalokasian pos-pos
pengeluaran maupun penerimaan, serta penempatannya. Efisien dalam pengelolaan
adalah tuntutan untuk meminimalkan peluang terjadinya pemborosan anggaran.
Dalam aspek pengelolaan anggaran dikenal istilah “Tight Policy” atau kebijakan pengetatan ikat pinggang. Kebijakan
anggaran tersebut sangat membatasi dan atau mengurangi sejumlah pos pada
pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, belanja modal, dan alokasi lainnya
pada sisi operasional pemerintahan. Sesuatu yang berlawanan disebut kebijakan
pengendoran ikat pinggang di mana pemerintah akan memperbesar alokasi pada
pos-pos pengeluaran rutin atau aktivitas belanja pemerintahan.[4]
1.1.
Perkembangan APBN di Indonesia
Laporan keuangan suatu
pemerintahan sudah mulai dibuat sejak dibentuknya kabinet kerja. Sekalipun baru
merdeka di tahun 1945, pemerintah Indonesia sudah menyusun dan melaksanakan
prinsip pengelolaan anggaran dan belanja negara. Dibuatnya laporan tersebut
sekaligus akan dimanfaatkan untuk mengukur kemampuan pemerintah dalam
menjalankan tugas pemerintahan maupun tugas politik. Misalnya seberapa besar
pendapatan yang bisa dihimpun oleh negara, lalu seberapa besar pula tindakan
pembiayaan yang bisa disediakan. Inilah yang selanjutnya disebut model
pengelolaan anggaran negara (APBN).
Sebelum
tahun 1969, anggaran negara dikelola dengan model anggaran defisit. Model
pengelolaan semacam ini menghitung terlebih dulu selisih antara pos pendapatan
dan pos belanja yang selanjutnya diperoleh kondisi surplus/defisit. Jika
terjadi defisit, maka diperlukan pos pembiayaan anggaran untuk menutupi defisit
anggaran dalam APBN. Pada masa itu, sistem pengelolaan anggaran masih
menerapkan metode perhitungan dengan rumusan selisih antara pengeluaran rutin
dan pendapatan rutin untuk diperoleh atau dihitung besarnya surplus/defisit.
Memasuki
periode yang disebut Orde Baru terjadi perubahan dalam tata kelola anggaran
negara. Perubahan dilakukan dengan menerapkan model anggaran berimbang atau
disebut juga balance budget. Besarnya
surplus/defisit anggaran harus sama dengan besarnya pos pembiayaan APBN. Metode
anggaran berimbang diterapkan cukup lama, mulai dari tahun anggaran 1969/1970
hingga tahun anggaran 2003. Prinsip dan mekanisme penghitungan surplus/defisit
anggaran masih menerapkan metode sebelumnya, kecuali dengan menerapkan model
pengelolaan anggaran berupa T-Account.
Pada
tahun 2001 mulai diperkenalkan metode pengelolaan anggaran yang cukup banyak
merubah kaidah-kaidah dalam penganggaran di dalam APBN. Misalnya, dilakukan
perubahan penghitungan tahun anggaran yang semula menggunakan periode tahun
anggaran dari tanggal 1 April hingga 31 Maret periode tahun berikutnya.
Penyebutan menuliskan dua angka tahun untuk menuliskan periode anggaran,
seperti 1999/2000 yang berarti tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 April 1999
dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2000. Perubahan dilakukan dengan hanya
menuliskan 1 angka tahun untuk 1 periode tahun anggara. Misalnya tahun anggaran
2001 dimulai pada tanggal 1 Januari 2001 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2001. Perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti model pengelolaan dari
T-Account menjadi model pengelolaan I-Account. Di sinilah, kemudian dimulainya
perombakan mekanisme dalam penentuan surplus/defisit anggaran di dalam APBN.
Sejak tahun anggaran 2003 tidak lagi menggunakan metode pengelolaan anggaran
berimbang, akan tetapi menggunakan prinsip pengelolaan anggaran defisit.
Alasan
perombakan sistem pengelolaan anggaran dikarenakan sistem pengelolaan
sebelumnya dianggap tidak lagi dapat memenuhi tuntutan pengelolaan anggaran
yang lebih mengkedepankan transparansi anggaran. Untuk perubahan tahun anggaran
dilakukan untuk menyeragamkan dengan metode pengelolaan angggaran nasional,
termasuk yang berlaku pada laporan keuangan perusahaan, sehingga tidak terjadi
adanya penyesuaian, termasuk penyesuaian dalam pelaksanaan hari kerja
dimulainya tahun anggaran.[5]
2.
Tujuan
APBN
Tujuan
APBN adalah sebagai (1) Sebagai
landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan investasi dana, (2) sebagai
batasan dalam jumlah penerimaan dana dan penggunaannya, (3) memudahkan
pengawasan (4) merasionalkan penggunaan dan agar mencapai hasil yang maksimal
(5) sebagai penyempurnaan rencana yang telah disusun, (6) sebagai alat analisis
setiap usulan.
Anggaran
merupakan alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi.Sebagai instrumen
kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara. Dalam upaya meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran
tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR dan pemerintah dalam
proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam UUD 1945. Sehubungan dengan hal tersebut maka
undang-undang tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa belanja negara dirinci
sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.Hal
ini berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan,
dan antarjenis kegiatan belanja harus mendapat persetujuan DPR.
Masalah
lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di
sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat
bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria
pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam
penyusunan rencana kerja dana anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah,
perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem
penggangaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan semacam ini maka
akan dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja
dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga/perangkat
daerah yang bersangkutan.
Sejalan
dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor
publik, perlu juga dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan
klasifikasi yang digunakan secara internasional.Perubahan dalam pengelompokkan transaksi pemerintah tersebut
dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan
gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga
konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian
dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
2.1. Fungsi, Prinsip, dan Azas
Penyusunan APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah
serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus
dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.[6]
Prinsip
penyusunan APBN[7]
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip
penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas
penyusunan APBN
APBN disusun dengan
berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan.
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.
[1]
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem
[2] Prof. Dr. Mukneri Mukhtar, M.Pd,
Manajemen Sistem, Jurusan Manajemen Pendidikan, hal.9 – 10.
[3] Prof. Dr. Nanang Fattah, Standar
Pembiayaan Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya,2012, hal.54 - 55
[4]
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/04/09/belajar-memahami-apbn-dan-fungsinya.
Diakses tanggal 10 April 2013.
[5] [5]
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/04/09/belajar-memahami-apbn-dan-fungsinya.
Diakses tanggal 10 April 2013.
[6]DPR RI. "UU
Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3.
Departemen Keuangan RI. Diakses pada tanggal 10 April 2012.
[7]DPR RI. "UU
Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3.
Departemen Keuangan RI. Diakses pada tanggal 10 April 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar